Senin, 16 Maret 2009

Peradilan Internasional

10 Oktober tahun 1902, diadakan sidang pertama Mahkamah Internasional didirikan di kota Den Haag, Belanda. Mahkamah Internasional didirikan pada tahun 1899 atas proposal Tzar Nikola, kaisar kedua Rusia. Mahkamah ini merupakan salah satu lembaga peradilan internasional tertua dan berada di bawah PBB. Salah satu kewajiban terpenting Mahkamah Internasional Den Haag adalah menyelesaikan perselisihan negara-negara dunia dan mencegah terjadinya perang di antara mereka. Dalam Mahkamah Internasional Den Haag, terdapat 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB tanpa mempertimbangkan kewarganegaraan mereka. Negara-negara dunia dapat menerima keputusan Mahkamah Internasional, secara penuh atau dengan syarat.

Angota tetap peradilan Internasional :
1. Amerika Serikat
2. Inggris
3. China
4. Rusia
5. Prancis

Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.
Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap tahunnya.
Anggota dewan keamanan yang dipilih untuk saat ini adalah:
1.(1 Januari 2008 - 31 Desember 2009)
1.Burkina Faso
2.Kosta Rika
3.Kroasia
4.Libya (Afrika)
4.Vietnam
2.(1 Januari 2009 - 31 Desember 2010)
1.Austria
2.Jepang
3.Meksiko
4.Turki
5.Uganda











Tugas Peradilan Internasional :

I. Yuridiksi dari Mahkamah harus dibatasi hanya terhadap tindak pidana yang oleh keseluruhanmasyarakat international dianggap paling serius. Mahkamah memiliki yuridiksi dalam kaitannya dengan Statuta ini dalam hal kejahatan sebagai berikut:

a. Tindak Pidana Genocide (pembunuhanmassal);

b. Kejahatan terhadap kemanusiaan;

c. Kejahatan Perang;

d. Kejahatan agresi

II. Mahkamah harus menyelenggarakan yurisdiksi atas kejahatan agresi ketika ketentuan-ketentuan ini diadopsi dalam kaitannya dimana Mahkamah harus mengurus yurisdiksinya menyangkut kejahatan ini. Ketentuan seperti ini harus konsisten dengan ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa



III. Dalam Hal Pembunuhan Massal (Genocide)



Untuk kepentingan Statuta ini,"genocide" berarti beberapa perbuatan berikut ini yang dilakukandengan niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatuNegara, suku, ras atau kelompok keagamaan, seperti:

a. Membunuh Pesertakelompok

b. Menyebabkan lukabadan maupun mental Peserta kelompok

c. Dengan sengajamelukai kondisi kehidupan suatu kelompok, yang diperhitungkan, untuk merusaksecara fisik baik keseluruhan ataupun sebagian;

d. Melakukanupaya-upaya pemaksaan yang diniatkan untuk mencegah kelahiran anak dalamkelompok

e. Memindahkansecara paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya.






IV. Dalam Hal Kejahatan terhadap kemanusiaan


Untuk kepentingan Statuta ini,"kejahatan terhadap kemanusiaan" (crimes against humanity), berartibeberapa perbuatan di bawah ini jika dilakukan sebagai bagian dari sebuahpenyebarluasan atau penyerangan langsung yang ditujukan terhadap penduduk sipilsecara sistematis, dengan pengetahuan penyerangan:

a. Pembunuhan;

b. Pembasmian

c. Pembudakan

d. Deportasi atau pemindahan penduduksecara paksa

e. Pengurungan atau penghalangankemerdekaan fisik secara bengis yang melanggar aturan-aturan dasar hukuminternasional;

f. Penyiksaan

g. Pemerkosaan, perbudakan seksual,pelacuran secara paksa, kehamilan secara paksa, pemandulan secara paksa, atauberbagai bentuk kekerasan seksual lainnya;

h. Penindasan terhadap suatu kelompokyang dikenal atau terhadap suatu kolektivitas politik, ras, nasional, suku,kebudayaan, agama, gender, sebagaimana di jelaskan, atau dasar-dasar lainnya yang mana secara universal tidak diizinkan di bawah hokum internasional, dalam kaitannya dengan berbagai perbuatan menurut ini atas suatu kejahatan dalam wilayah hukum Mahkamah.

i. Penghilangan orang secara paksa

j. Kejahatan rasial (apartheid)

k. Perbuatan tidak manusiawi lainnyayang memiliki karakter yang sama yang secara internasional mengakibatkanpenderitaan yang besar, luka serius terhadap tubuh, atau terhadap mental , atau kesehatan fisik seseorang.

2. Untuk kepentingan ayat 1:

a. "Penyerangan . langsung yang ditujukan terhadap penduduk sipil " artinya suatu perbuatan yangmelibatkan berbagai banyak pihak sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1, terhadappenduduk sipil, yang dijalankan untuk atau dibantu oleh Negara atau kebijakanorganisasional untuk melakukan penyerangan sedemikian.

b. “Pembasmian” termasuk penganiayaanatau penyengsaraan yang disengaja terhadap kondisi hidup, inter aliapenghalangan untuk mendapatkan (akses) makanan dan obat-obatan, yang dilakukandengan perhitungan untuk merusak bagian dari populasi.

c. “Pembudakan” berarti melakukan sebagian atau seluruh kekuasaan/kekuatan yang mengikat kepada hak ataskepemilikin terhadap seseorang, termasuk pula pelaksanaan kekuasaan tersebutdalam upaya memperdagangkan seseorang, khususnya wanita dan anak-anak.

d. “Deportasi atau pemindahan penduduksecara paksa”, berarti pemindahan tempat secara paksa terhadap seseorang denganjalan pengusiran atau perbuatan paksa lainnya, dari suatu tempat dimanaseseorang diperbolehkan oleh hukum untuk tinggal, tanpa dasar-dasar yang diizinkanoleh hukum internasional.

e. “Penyiksaan” berarti penyengsaraanyang disengaja untuk menimbulkan penderitaan ataupun sakit yang amat sangat,baik terhadap fisik maupun mental, yang dilakukan terhadap seseorang yangberada dalam perlindungan atau yang sedang menjadi tertuduh; penyiksaan itutidak termasuk penderitaan atau sakit yang ditimbulkan dari suatu kejadianinsidentil atau merupakan suatu sanksi hukum.

f. “kehamilan secara paksa”, berarti pembatasan secara melawan hukum terhadap seorang wanita untuk hamil secarapaksa, dengan maksud untuk membuat komposisi etnis dari suatu populasi atau untuk melakukan pelanggaran hukum internasional lainnya. Definisi ini tidakdapat diartikan sebagai upaya mempengaruhi hukum nasional berkaitan dengankehamilan.

g. “Penindasan”, berartipenghalang-halangan secara keji terhadap hak-hak asasi yang bertentangan denganhukum internasional dengan alasan yang berkaitan dengan identitas suatukelompok atau golongan tersentu.

h. “Kejahatan apartheid” berartiperbuatan tidak manasiawi sebagaimana perbuatan-perbuatan yang sama denganyang dimaksud dalam ayat 1, yang dilakukan dalam rangka pelembagaan rezimpenindasan yang sistematis dan dominasi oleh sebuah kelompok ras ataukelompok-kelompok ras dan dilakukan dengan niat untuk melanggengkan rezimtersebut.

i. “Penghilangan orang secara paksa”,berati menangkap, menahan, menculik seseorang oleh atau dengan kewenangan,dalam rangka mendukung atau memenuhi keinginan Negara atau sebuah organisasipolitik, yang ditindak lanjuti dengan penolakan untuk mengakui adanya pelanggaran terhadap kemerdekaan tersebut, atau untuk menolak memberikaninformasi atas nasib maupun keadaan orang tersebut, dengan niat untuk menjauhkan mereka dari perlindungan hukum dalam jangka waktu tertentu.

3. Dalam Statuta ini, dipahami bahwaterminologi “gender” adalah untuk dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan,dalam konteks masyarakat. Kata “gender” tidak menunjukan arti selain yang telahdisebut diatas.
V. Dalam Hal Kejahatan Perang


1. Mahkamah harus memiliki yurisdiksi (kewenangan) dalam hal kejahatan-kejahatanperang khususnya jika kejahatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rencanaatau kebijakan atau bagian dari skala besar perintah untuk melakukan kejahatantersebut.

2. Dalam Statuta ini, “kejahatanperang”, berarti:

(a) Merujuk kepada Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, bahwa perbuatanmelawan hak seseorang atau kepemilikan seseorang berikut ini dilindungidibawah ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi Jenewa, yaitu:

(i) pembunuhan sengaja;

(ii) penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan-percobaanbiologi;

(iii) Perbuatan yang dikendaki untuk menimbulkan penderitaan yang dalam, atau lukabadan maupun kesehatan yang serius;

(iv) Perusakan secara luas dan perampasan terhadap milik seseorang, tidakberdasarkan keperluan militer dan dilakukan secara melawan hukum danserampangan;

(v) Pemaksaanterhadap tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya untuk melayani dalamancaman kekuasaan musuh;

(vi) Upaya untuk menghalang-halangi yang dilakukan dengan sengaja terhadap tawananperang atau orang yang dilindungi yang mana mereka memiliki hak untukmendapatkan Mahkamah secara adil dan sewajarnya;

(vii)Deportasi secara melawan hukum atau pemindahan atau penahanan secara melawanhukum;

(viii)Penyanderaan

(b)Pelanggaran hukum yang serius lainnya dan kebiasaan yang dilakukan dalamkonflik bersenjata international, dalam kerangka kerja hukum internasional,disebutkan dibawah ini:

(i) Dengan sengaja melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil sebagaimana atauterhadap individu sipil yang tidak secara langsung terlibat dalam pertempuran;

(ii) Dengan sengaja melakukan penyerangan terhadap sasaran sipil, yang mana bukanmerupakan sasaran-sasaran militer;

(iii) Dengan sengaja melakukan penyerangan terhadap personel, instalasi-instalasi,bangunan, unit-unit atau kendaraan yang terlibat dalam asistensi humaniter danmisi penjagaan perdamaian sesuai piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagaimana mereka berhak untuk melindungi sipil atau obyek-obyek sipil dibawah hukuminternasional mengenai konflik bersenjata;

(iv) Dengan sengaja melancarkan sebuah serangan yang diketahui bahwa serangansedemikian akan menimbulkan korban jiwa secara atau cedera terhadap penduduksipil, atau kerusakan terhadap tempat-tempat sipil, atau penyebarluasan,kerusakan berat jangka panjang terhadap lingkungan alam yang secara tegasmelampaui batas dalam kaitannya dengan upaya antisipasi keuntungan-keuntunganmiliter;

(v) Penyerangan atau pembombardiran kota,desa-desa, tempat tinggal, gedung yang tidak dilindungi dan bukan sasaranmiliter;

(vi) Membunuh atau melukai kombatan yang, sudah mengangkat tangan, atau sudah tidaklagi melakukan perlawanan, sudah menyerah;

(vii)Melakukan penggunaan secara tidak semestinya terhadap bendera, bendera gencatansenjata, tanda-tandi atau seragam militer musuh atau PerserikatanBangsa-Bangsa, juga tanda-tanda yang berbeda sesuai dengan konvensi Jenewa,yang mengakibatkan kematian atau luka berat;

(viii)Pemindahan, langsung maupun tidak langsung, oleh Kekuasaan Pendudukan(Occupying Power) terhadap sebagian penduduk sipil si Kekuasaan Pendudukan itusendiri kedalam wilayah yang diduduki, atau deportasi maupun pemindahan seluruhpenduduk yang tinggal didaerah yang diduduki keluar daerah mereka;

(ix)Secara sengaja melakukan penyerangan terhadap bangunan-bangunan yangdiperuntukan untuk ibadah atau agama, pendidikan, kesenian, ilmu pengetahuan,atau kepentingan-kepentingan derma, bangunan bersejarah, rumah sakit, dantempat dimana orang-orang yang sakit dan terluka dikumpulkan, yang mana merekabukan untuk keperluan militer;

(x) Mempengaruhi orang yang dalam kekuasaan pihak lawan untuk pengudungan(mutilation) fisik, atau untuk pengobatan, atau untuk percobaan keilmuan apapunyang tidak dengan dalih medis, pengobatan gigi, atau pengobatan rumah sakitterhadap seseorang, yang dilakukan diluar kepentingan orang tersebut, danmenyebabkan kematian atau bahaya serius terhadap kesehatan orang itu;

(xi) Membunuh, atau melukai individu dari Negara musuh yang atau tentara yangbermusuhan;

(xii) Menyatakan bahwa tidak ada tempat tinggal yang akan diberikan.

(xiii)Menghancurkan dan menyita barang milik musuh kecuali pengrusakan ataupenyitaan tersebut terpaksa dilakukan karena kepentingan atau keperluan perang;

(xiv) Menyatakan penghapusan, penangguhan atau tidak dapat diterima dalam suatuMahkamah hak-hak dan tindakan warga Negara dari pihak yang bermusuhan;

(xv) Memaksa penduduk pihak lawan untuk ambil bagian dalam operasi perang yangditujukan untuk melawan Negaranya sendiri, bahkan jika mereka bertugas dalamperang sebelum permulaan perang.

(xvi) Merampas sebuah rumah, atau tempat, bahkan ketika sedang diserang

(xvii) Menggunaan racun atau senjata beracun.

(xviii)Penggunaan asphyxiating, gas beracun atau gas-gas lainnya, dan semua cairanseperti hal itu, bahan-bahan, atau peralatan-peralatan.

(xix)Menggunakan peluru yang dengan mudah masuk dan hancur dalam tubuh manusia, sepertipeluru dengan selubung keras yang tidak seluruhnya menutupi ujung peluru atauujung peluru tersebut ditoreh.

(xx) Menggunakan senjata, proyektil, atau bahan dan metode–metode peperangan yangpada dasarnya dapat menyebabkan penderitaan atau sakit yang tidak perlu, atausecara inheren dan tidak sistematis, dalam pelanggaran hukum internasionalmengenai konflik bersenjata, yang mana senjata, proyektil peluru, danbahan-bahan, dan metode tersebut merupakan sesuatu yang secara komprehensifdilarang dan termasuk dalam lampiran Statuta ini, oleh suatu amandemenberkaitan dengan pasal-pasal ketentuan yang diatur dalam pasal 121 dan 123.

(xxi) Melakukan penghinaan terhadap martabat seseorang, khususnya penghinaan danperlakuan yang merendahkan; atau

(xxii)Melakukan pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaankehamilan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, ayat ke 2 (f), pemaksaankemandulan, atau bentuk-bentuk perbuatan pelanggaran seksual lainnya, yangjuga diatur dalam Konvensi Jenewa;

(xxiii) Menggunakan penduduk sipil atau orang yang dilindungi untuk membuat agar suatuarea militer atau pasukan militer terlindung dari operasi militer;

(xxiv)Secara sengaja melakukan serangan terhadap bangunan, bahan-bahan, unit-unitobat-obatan dan alat transportasi obat-obatan, dan personelnya yang sedangmenggunakan tanda pembeda sesuai konvensi Jenewa, sesuai dengan hukuminternasional;

(xxv)Dengan sengaja memanfaatkan keadaan kelaparan yang dialami sipil sebagaimetode peperangan, dengan membuat mereka sulit untuk mendapatkan kebutuhan yangdibutuhkan mereka dalam upaya bertahan hidup (survival), termasuk menghambatsuplai kebutuhan-kebutuhan tersebut sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa;

(xxvi)Mempekerjakan atau melibatkan anak-anak dibawah umur lima belas tahun kedalam tentara nasional atau menggunakanmereka untuk ikut serta secara aktif dalam pertempuran.

(c)dalam hal konflik bersenjata yang terjadi tidak bersifat internasional,pelanggaran serius terhadap pasal 3 sampai dengan pasal 4 Konvensi Jenewa 12Agustus 1949, dimana disebutkan, beberapa perbuatan sebagai berikut yangdilakukan terhadap orang-orang yang ikut serta secara aktif dalam pertempuran,termasuk didalamnya Peserta tentara yang telah meletakkan senjatanya, dan mundur dari pertempuran karena sakit, terluka, dan dihukum atau sebab-sebablainnya :

(i) Kekerasan terhadap jiwa dan orang, khususnya segala jenis pembunuhan ,perusakan, perlakuan yang kejam, dan penyiksaan;

(ii) Melakukan penghinaan Terhadap martabat seseorang, khususnya penghinaan dan perlakuan yang merendahkan;

(iii) Menyandera;

(iv)Melaksanakan hukuman dan melaksanakan eksekusi tanpa keputusan sebelumnya yangdisebutkan oleh Mahkamah (a regularly constitute court), menanggung seluruh jaminanhukum yang secara umum dikenal sebagai suatu keharusan.

(d)Ayat 2 (c) ditujukan untuk konflik bersenjata bukan untuk suatu karakterinternasional dan oleh karena itu tidak berlaku untuk situasi gangguan dantekanan internal, seperti kerusuhan, isolasi dan penyebaran tindakan kekerasanatau tindakan-tindakan lain yang sama sifatnya.

(e)Pelanggaran hukum serius lainnya dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalamkonflik bersenjata bukan dari karakter internasional, dalam kerangka hukum internasional, yang telah ada , yaitu tindakan-tindakan berikut ini:

(i) Secara sengaja melancarkan serangan melawan penduduk sipil misalnya ataumelawan individu sipil tidak mengambil bagian langsung dalam bagian peperangan;

(ii) Secara sengaja melancarkan serangan terhadap bangunan, material, unit-unit dantransportasi kesehatan, dan penggunaan pribadi dari lambang Konvensi Jenewayang selaras dengan hukum imternasional;

(iii) Secara sengaja melancarkan serangan terhadap orang, instalasi, material, unit-unitatau kendaraan yang terkait dengan kegiatan kemanusiaan atau misi perdamaianberdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, selama mereka berhak atasperlindungan yang diberikan kepada penduduk sipil atau obyek penduduk sipil dibawah hukum internasional dari konflik bersenjata;

(iv) Secara sengaja melancarkan serangan terhadap tempat ibadah, pendidikan,kesenian, ilmu pengetahuan atau tujuan amal, monumen bersejarah, rumah sakitdan tempat-tempat di mana orang-orang sakit dan terluka dikumpulkan, disediakanbukan untuk tujuan militer;

(v) Penjarahan suatu Kota atau tempat, bahkan saat dikuasaidengan penyerangan;

(vi) Melakukan pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran/prostitusi, kehamilansecara paksa, seperti yang disebutkan pada pasal 7, ayat 2 9f), pemandulansecara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lainnya juga melakukan kekerasanserius dari pasal 3 umum bagi empat Konvensi Jenewa;

(vii) Melakukan tindakan wajib militer atau mendaftar anak-anak di bawah umur 15tahun ke dalam angkatan atau pasukan bersenjata atau mempergunakan mereka untukberpastisipasi aktif dalam peperangan/pertempuran;

(viii) Memerintahkan pemindahan lokasi penduduk sipil untuk alasan-alasan yangberkaitan dengan konflik, kecuali keamanan dari penduduk sipil mengikutsertakanatau mengharuskan alasan-alasan militer sangat dibutuhkan

(ix) Membunuh atau melukaitentara lawan secara berbahaya/curang ;

(x) Menyatakan bahwa tidak akanada wilayah yang diberikan;

(xi) Mempengaruhi orang yang dalam kekuasaan pihak lawan untuk sasaran pemotonganPeserta tubuh secara fisik, atau untuk pengobatan, atau untuk percobaankeilmuan apapun yang tidak dengan dalih medis, pengobatan gigi, atau pengobatanrumah sakit terhadap seseorang, yang dilakukan diluar kepentingan orangtersebut, dan menyebabkan kematian terhadap atau bahaya serius terhadapkesehatan orang itu.

(xii) Menghancurkan atau merampas milik pihak lawan kecuali tindakan-tindakantersebut di minta secara imperatif karena kebutuhan dari konflik tersebut;

(f) Ayat 2 (e) berlaku terhadap konflik bersenjata yang tidak bersifatinternasional dan tidak berlaku dalam hal kerusuhan atau kekacauan internal,seperti kerusuhan, perbuatan kekerasan pengisoliran dan sporadis yang terjadidalam wilayah suatu Negara ketika terjadi konflik bersenjata berkepanjangan antara pemerintah yang berwenang dengan kelompok bersenjata yang terorganisiratau antara kelompok-kelompok tersebut.

Masa Jabatan Peradilan Internasional

Negara-negara tetap Peradilan Internasional mempunyai hak VETO atau hak tetap dalam Peradilan Internasional. Sedangkan Negara-negara anggota mempunyai masa jabatan selama 5 tahun. Setelah itu diganti dengan Negara anggota lain dalam kesepakatan Sidang PBB.

Tidak ada komentar: